Jumlah (ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun
|
45-60
|
1 ekor unta Hiqah
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz’ah
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah
|
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia telah terkena kewajiban zakat.
Selanjutnya
zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.
Berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari
Anas bin Malik, maka anda melihat tabel diatas.
Keterangan:
a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih
b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya
jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
bintu Labun, dan setiap jumlahnya itu bertambah 50 ekor zakatnya
bertambah 1 ekor Hiqah.
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya
jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena
wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh
At Tarmizi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat
tabel sebagai berikut:
Keterangan:
Jumlah (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi’
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
|
80-89
|
2 ekor sapimusinna
|
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya
setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’.
Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
musinnah.
Kambing/Domba
Nishab
kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40
ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits
Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin
Malik, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Jumlah (ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba
|
Selanjutnya,
setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan . Nishab pada
ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya unta, sapi dan kambing. Tapi dhitung berdasarkan
skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20
Dinar (1 Dinar = 4,24 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya
bila seoran berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun
(tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena
kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seorang peternak ayam broler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
Ayam broiler 5600 ekor harga
|
Rp. 15.000.000,00
|
Uang Kas/Bank setelah pajak
|
Rp. 10.000.000,00
|
Stok pakan dan obat-obatan
|
Rp. 2.000.000,00
|
Piutang (dapat tertagih)
|
Rp. 4.000.000,00
|
Jumlah
|
Rp. 31.000.000,00
|
Utang yang jatuh tempo
|
Rp. 5.000.000,00
|
Saldo
|
Rp. 26.000.000,00
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,00 = Rp. 650.000,00
Catatan:
Kandang
dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib
dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @Rp. 25.000,00 maka
85 x Rp. 25.000,00 = Rp. 2.125.000,00
Syarat zakat ternak :
1. Sampai haul
2. Mencapai nishab
3. Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat
ternak.
ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma
dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian
tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti
buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di
daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras).
Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau
sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami
bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya
didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa
apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan
disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5%
(3/4 dari 1/10).
Pada
sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada
biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk
mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan
sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih
dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem
pengairannya).
Jadi, Ketentuannya:
- Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah.
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
Hasil panen 5 ton beras
Pupuk/insektisida Rp. 200.000,00 : Rp. 1.000,00
|
5.000 kg
200 kg
|
Netto
|
4.800 kg
|
Besar zakat 10% x 4.800 kg
|
480 kg
|
Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar