Minggu, 24 Juni 2012

ZAKAT HEWAN TERNAK & PERTANIAN

Jumlah (ekor)
Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba
10-14
2 ekor kambing/domba
15-19
3 ekor kambing/domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35
1 ekor unta bintu Makhad
36-45
1 ekor unta bintu Labun
45-60
1 ekor unta Hiqah
61-75
1 ekor unta Jadz’ah
76-90
2 ekor unta bintu Labun
91-120
2 ekor unta Hiqah
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia telah terkena kewajiban zakat.
Selanjutnya zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka anda melihat tabel diatas.
Keterangan:
a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih
b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlahnya itu bertambah 50 ekor zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. 
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh At Tarmizi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Keterangan:
Jumlah (ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89
2 ekor sapimusinna

a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Jumlah (ekor)
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan . Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi dan kambing. Tapi dhitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,24 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seoran berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seorang peternak ayam broler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
Ayam broiler 5600 ekor harga
Rp. 15.000.000,00
Uang Kas/Bank setelah pajak
Rp. 10.000.000,00
Stok pakan dan obat-obatan
Rp. 2.000.000,00
Piutang (dapat tertagih)
Rp. 4.000.000,00
Jumlah
Rp. 31.000.000,00
Utang yang jatuh tempo
Rp. 5.000.000,00
Saldo
Rp. 26.000.000,00

Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,00 = Rp. 650.000,00
Catatan:
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @Rp. 25.000,00 maka 85 x Rp. 25.000,00 = Rp. 2.125.000,00
Syarat zakat ternak :
1. Sampai haul
2. Mencapai nishab
3. Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat
ternak.


ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Jadi, Ketentuannya:
  1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
  2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah.
  3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
    Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
Hasil panen 5 ton beras
Pupuk/insektisida Rp. 200.000,00 : Rp. 1.000,00
5.000 kg
200 kg
Netto
4.800 kg
Besar zakat 10% x 4.800 kg
480 kg

Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar